UPDATEBERITA.ID–Merauke. Pemberlakuan tilang elektronik yang dilauncing pada tangal 23 Maret 2021, dan tilang elktronik ini sudah berlaku dibeberapa kota Provinsi dan Kabupaten kota di Indonesia, namun di Provinsi Papua terkusus di Kabupaten Merauke masi tahap sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik.
Menurut Kasat Lantas Merauke Akp Dian Novita Pietersz, SIK saat diwawancarai menjelaskan, untuk saat ini tilang elktronik di Kabupaten Merauke belum dilaksanakan masi tahap sosialisasi kepada masyarakat.
“Saat laincing pada tangal 23 maret kemarin baru dilaksanakan dilima belas Polda besar, untuk Papua dan Papua Barat masi proses persiapan, dan untuk pelaksanaanya nanti kedepa akan dipasang cctv di spot-spot yang sudah disediakan” ucapnya Rabu (7/4/2021)
Dan dari pemasangan cctv yang akan di pasang di spot-spot tersebut maka masyarakat yang melanggar akan terekam dalam bentuk vidio, terfoto dan mudah dipantau.
“Nanti apa bila terjadi pelanggaran lalulintas, data yang melanggar akan terkirim disistem kita dan akan muncul alamat dari pelanggar dan surat tilang akan di kirim via pos ke pelanggar dan setelah itu pelanggar akan melakukan konfirmasi, jadi dari surat tilang itu dikeluarkan sampai jangaka waktu 8 hari pelanggar harus melakukan konfirmasi bahwa itu benar yang bersangkutan atau bukan”lanjutnya
Kasat Lantas Akp Dian Novita Pietersz, SIK juga menjelaskan apabila pelanggar mengkonfirmasi itu bukan dia yang melanggar, bisa jadi kenderanya sudah dijual tapi belum balik nama dan itu dikategorikan gagal penilangan, dan STNK yang bersangutan diblokir, tapi apabila itu benar orang yang bersangkutan yang melanggar maka kode briva akan dikirimkan lewat email atau via sms dan setelah itu pelanggar akan membayar brivanya,
Dan untuk saat ini pihak Lantas Merauke melakukan sosialisaai keinternal kepolisian, ke kantor-kantor Dinas dan sosialisasi juga dilakukan lewat siaran Radio Republik Indonesia (RRI) dan akan disosialisasikan di beberapa istansi lainya.
UB.RED-201