UPDATEBERITA.ID–Mappi. Bertempat diruang rapat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi mengadakan rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Februari dan Maret Triwulan I Tahun 2021
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bawaslu, Perwakilan Partai Politik, Dinas Kependudukan dan catatan sipil, Kesbangpol,TNI/Polri dan sekertariat KPU Mappi. Kegiatan ini berlangsung dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak ,mencuci tangan ditengah masa pandemi covid-19. Selasa (20/4 2021)
Menurut Irwan Awaludin Komisioner KPU Kabupaten Mappi Devisi Data Program dan Informasi menyampaikan kegiatan rapat ini sesuai dengan amanat surat edaran nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 , Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutahiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih.PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih .
Irwan juga menambahkan KPU Kabupaten Mappi melakukan pemutahiran data pemilih secara berkala dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan DUKCAPIL, TNI/POLRI, Masyarakat , Partai Politik, Bawaslu, maupun Dinas Kependudukan Catatan Sipil setempat
Dapat mengakses rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Pemutahiran dafrtar pemilih berkelanjutan tahun 2021 dilakukan mulai Januari sampai dengan Desember. KPU Kabupaten Mappi dinilai melakukan terobosan kreatifitas dan inovasi serta sosialisasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan melalui berbagai media.
“Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan Februari dan Maret tahun 2021 dari hasil validasi dan analisa data bulan februari pemilih tidak memenuhi syarat laki-laki senanyak 39 orang sedangkan perempuan berjumlah 40 orang, jumlah total laki-laki perempuan sebanyak 79 orang tersebar atau teridentifikasi di Distrik Tizain. Untuk Distrik Yakomi terdapat pemilih laki-laki 19 orang dan perempuan 26 orang jumlah 44 orang daftar pemilih berkelanjutan total 15 Distrik di Kabupaten Mappi berjumlah 89.451 pemilih” Ujar
Irwan Awaludin Komisioner KPU Kabupaten Mappi Devisi Data Program dan Informasi
“Diharaokan masyarakat berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan dengan menunjukan data diri kependudukan (KTP-el, Surat Keterangan, Kartu Keluarga, Paspor, atau Dokumen Kependudukan lainnya) mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan berkait alasan kesalahan data pemilih, Pemilih baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat ” tutup Irwan Awaludin Komisioner KPU Kabupaten Mappi Devisi Data Program dan Informasi
UB.RED-208