UPDATEBERITA.ID Merauke,– Melihat fenomena persoalan di Provinsi Papua yaitu dengan adanya Surat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua dan Sekda Propinsi Papua dengan Nomor Surat : T.121.91/4124/Otda tertanggal 24 Juni 2021 Tentang Menjamin Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Public, Maka Dipandang Perlu Menugaskan Sekda Propinsi Papua Sebagai Pelaksana Tugas Sehari -hari Sebagaimanana Amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 131.
Selanjutnya di tanggal 24 Juni 2021 Gubernur Provinsi Papua melayangkan Surat Tanggapan atas Surat Mendagri tersebut dengan Nomor Surat 121/7145/Set yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Di Jakarta.
Dengan maksud meminta Presiden RI untuk mencabut Surat Kemendagri tersebut yang mengangkat Sekda Provinsi Papua sebagai pelaksana tugas sehari-hari dilingkungan Pemerintahan Provinsi Papua dengan berbagai alasan yang disampaikan dalam surat tanggapan tersebut.
Berdasarkan Surat Tanggapan Gubernur tersebut dengan dijelaskannya beberapa alasan dan surat tersebut beredar dikalangan masyarakat Papua melalui media sosial mengundang kemarahan sekolompok masyarakat Papua sehingga terjadi demonstrasi di kantor Provinsi Papua dan masyarakat memalang kantor Provinsi Papua.
Dari fenomena yang dijelaskan tersebut, sangat disayangkan,Mengapa ?… Sebagian masyarakat Papua Bisa terkondisi dan terpancing dengan persoalan tersebut yang berakibat pada pemalangan kantor Provinsi Papua.
Sepemahaman kami sebagai tokoh Muslim Papua wilayah adat Malind Anim, persoalan Ini semestinya tidak terjadi hingga berakibat pada pelayanan Pemerintahan Provinsi Papua lumpuh total dengan adanya aksi sebagian masyarakat Papua karena permasalahan tersebut.
Hemat kami ada sesuatu hal yang kemudian tidak dipahami oleh masyarakat Papua terkait dengan persoalan yang ada, kata kasarnya diduga ada permainan elit Politik untuk menyeting persoalan ini menjadi besar dan menghadap-hadapkan Gubernur Papua dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri.
Artinya jika mendudukan masalah yang sebenar-benarnya berdasarkan aturan Perundang -Undangan yang berlaku sebenarnya tidak harus ada permasalahan yang perlu dibesar-besarkan.
Karena untuk menjamin kelancaran birokrasi dan penyelengaraan pelayanan terhadap masyarakat Papua sudah sangat jelas Mendagri telah terangkan didalam surat yang disampaikan kepada Gubernur Papua.
Hanya saja, surat
tersebut yang kurang dimaknai secara baik, sehingga ada surat tanggapan dari Gubernur Papua yang agak sedikit kesal terkait dengan adanya surat Mendagri tersebut.
Surat tanggapan Gubernur tersebut beredar di Medsos secara masif sehingga memancing amarah sebagian masyarakat Papua, hal ini yang menjadi dasar kekisruhan yang terjadi sampai dengan pemalangan kantor Gubernur Provinsi Papua.
Jika kita melihat secara seksama surat Mendagri tersebut sangat baik adanya; Mengapa demikian ?.., Dapat dijelaskan sesuai aturan Perundang Undangan yang berlaku bahwa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan kita sering mendengar singkatan Plt dan Plh. Plt Singkatan dari Pelaksana Tugas; Plh singkatan sari Pelaksana Harian.
Selain Itu, Ada pula Istilah Penjabat (Pj) Yang Dikenal Dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Dalam Praktek pun Istilah Ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara di jabatan tertentu pada jabatan struktural lainnya.
Setidaknya ada dua hal yang perlu diperjelas dari istilah-istilah di atas.
1. Apa pengertian atau maksud pelaksana tugas, Pelaksana harian, dan pejabat
2. Jika dilekatkan dengan jabatan seseorang apakah istilah-istilah itu memiliki konsekwensi hukum.
Salah satu cara memberikan penjelasan atas hal pertama adalah melihat istilah dan definisi frasa tadi dalam peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Istilah Plt Dan Plh antara lain disebut dalam Pasal 34 Ayat (2) Uu No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Uuap).
Rumusannya: “Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
Masalahnya, UUAP tak memberikan penjelasan apa yang dimaksud Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas,Selain Itu, sebelum UUAP lahir konsep Plh dan Plt sudah dikenal dan dipraktekkan. Tetapi kita bisa melacak ketentuannya lebih jauh dari Pasal 14 UUAP yang mengatur tentang mandat.
Ada dua kategori Pejabat yang memperoleh mandat, yaitu ditugaskan oleh badan dan/atau Pemerintahan di atasnya, atau merupakan Pelaksanaan Tugas Rutin. Tugas Rutin adalah Pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.
Nah, Pejabat yang melaksanakan Tugas Rutin tersebut terdiri dari Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, dan Pelaksana Tugas yang melaksanakan Tugas Rutin dari Pejabat Definitif yang berhalangan tetap.
Coba pilah masuk kategori berhalangan yang mana keadaan Pejabat Definitif berikut, cuti Lebaran, menunaikan Ibadah Haji, kunjungan ke daerah, mengikuti Sekolah pimpinan, atau dirawat di Rumah Sakit.
Kalau merujuk pada surat kepala Badan Kepegawaian Negara No. K.26-3/V.5-10/99 tertanggal 18 Januari 2002, semua kategori tadi menjadi dasar untuk mengangkat Pelaksana Harian. Disebutkan dalam Sk Kepala Bkn ini, jika ada Pejabat yang tidak dapat melaksanakan Tugas sekurang-kurangnya 7 hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, atasan Pejabat segera menunjuk Pelaksana Harian.
Ketentuannya dirinci dalam SK tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Harian itu.
Dengan dasar penjelasan inilah, yang kemudian kita dapat menganalisa sebenarnya apa yang terjadi di Papua ini, dan sangatlah bisa diselesaikan secara baik-baik:
1. Gubernur Papua harus memahami akan makna Surat yang disampikan oleh Menteri Dalam Negeri sehingga apa yang menjadi tanggapan Gubernur Papua melalui surat kepada Presiden tersebut yang merupakan surat tannggapan atas surat Mendagri tersebut tidaklah mengarah pada mau menjatuhkan bapak Gubernur Papua.
2. Gubernur Papua haruslah berterimakasih kepada Mendagri, yang ingin melihat secara fokus tentang pelaksanaan penyelengaraan Pemerintahan di Wilayah Propinsi Papua dengan adanya kepergian Bapak wakil Gubernur Papua yang telah di panggil Tuhan dan Bapak Gubernur yang saat ini lagi menjalani perawatan kesehatan di luar Propinsi Papua serta yang saat ini berada di tempat Propinsi Papua adalah Sekda dan para Asisten yang mempunyai keterbatasan untuk melayani masyarakat.
Sehingga ada etika baik dari Mendagri untuk melancarkan pelayanan Pemerintahan terhadap Masyarakat Papua secara baik maka dikeluarkanlah surat Mendagri tersebut.
3. Pemahaman atas istilah Pelaksana Tugas sehari hari, sebagaimana surat Mendagri tersebut jangan dimaknai sebagai kudeta atau mau menjatuhkan Gubernur Papua, namun yang namanya Plh itu, dan sesuai aturan adalah sementara waktu yang kemudian ketika Gubernur aktif kembali, surat Plh tersebut gugur demi hukum dan Gubernur Papua dapat melaksanakan tugas sebagaimana biaasanya.
4. Diharapkan kepada tokoh tokoh elite politik Papua dapat memberikan pemahaman kepada Masyarakat secara logis untuk menjaga agar tidak masuk dalam perangkap gerakan provokatif yang Ingin Papua inii rusuh terus.
5. Masyarakat Papua baiknya, jangan cepat terprovokatif dengan adanya isu-isu yang sebenarnya mau menghancurkan kehidupan di Papua ini.
Oleh: Syahmuhar M. Zen Ongeo Gebze