UPDATEBERITA.ID Merauke,- Dalam menentukan sikap dukungan terhadap pemekaran wilayah provinsi Papua, yang saat ini lagi dievaluasi uu otonomi khusus (otsus) Papua tahun 2001 sebagai pintu masuknya pemekaran wilayah di provinsi Papua, maka dengan demikian perlu adanya suatu refleksi pemikiran untuk dijadikan dasar atau referensi dalam pengambilan suatu sikap, dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu di sikapi, sebagaimana penjelasan poin per point dibawah ini :
1. Terkait dinamika politik Papua itu sendiri, yang dalam beberapa tahun lalu mulai kepemimpinan bapak Jhon gluba gebze sebagai bupati kabupaten Merauke, beliau sudah sangat konsen untuk membentuk propinsi papua selatan namun dalam proses persetujuan masih sangat susah untuk mendapatkan restu atau rekomendasi dari propinsi papua selaku propinsi induk kabupaten Merauke.
Hal tersebut terhambat karena dinamika elit politik di tingkat propinsi dengan ketentuan dalam uu otonomi khusus papua tahun 2001 bahwa pemekaran wilayah propinsi hanya mendapatkan persetujuan dari pemerintahan propinsi papua, padahal kalau dilihat pada saat itu sudah sangat direspone oleh pemerintahan pusat karna untuk kebijakan strategis program nasional dalam percepatan pembangunan papua, namun karena posisi aturan uu otsus papua 2021 yang saat itu menghambat, maka hal tersebut tidak berjalan efektif.
2. Dengan adanya angin segar saat ini, di tahun 2020 yang mana uu otsus Papua tahun 2021 ini akan di evaluasi dengan merubah salah satu pasalnya yang terkait dengan pemekaran wilayah propinsi di papua, tidak lagi hanya mendapat persetujuan dari pemerintahan propinsi papua namun untuk kepentingan stategis pembangunan nasional maka pemerintah pusat bisa langsung mengambil alih untuk memutuskan terkait dengan percepatan pembangunan di papua dengan memekarkan wilayah propinsi di papua dan saat ini propinsi papua selatan sudah dianggap layak untuk di percepat pembanguanannya dengan membentuk propinsi papua selatan untuk dijadikan satu indikator mempercepat pembangunan di wilayah papua secara utuh.
3. Dengan demikian evaluasi uu otsus papua tahun 2021 ini menjadi penting, dan merupakan pintu masuk untuk terjadinya pembentukan propinsi papua selatan.
Dengan dasar refleksi pemikiran di atas, maka sudah sepatutnya warga masyarakat yang mendiami papua bagian selatan, wajib bersepakat untuk mendukung adanya propinsi papua selatan memfokuskan pemikiran secara bersama dan menegaskan point point penting untuk di pikirkan oleh pihak pihak yang berkompoten dalam hal ini pemerintah, dengan penegasan beberapa hal sebagai berikut:
1. Uu otsus papua tahun 2021 sesegeranya paling lambat di akhir 2021 harus ditetapkan, sesuai dengan apa yang telah menjadi evaluasi, terutama dalam hal untuk kepentingan strategis pembangunan nasonal guna pembangunan papua yang lebih maju dan bermartabat dengan membentuknya propinsi papua selatan dengan alasan kebijakan strategis pembangunan nasional, sebagaimana amanat uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
2. Dengan adanya penetapan uu otsus papua hasil evaluasi, maka masyarakat meminta dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, paling lambat awal tahun 2022 produk aturan dalam bentuk peraturan pemerintah untuk mempercepat pembangunan wilayah papua, dalam hal untuk mempercepat kepetingan strategis pemerintah pusat dalam membangunan di wilayah papua dengan dimekarkannya propinsi papua dengan membentuknya propinsi papua selatan.
3. Dalam hal pembentukan wilayah propinsi baru atau pemekaran daerah sesuai aturannya pada uu nomor 23 tahun 2014 yaitu di paragraf 1 pasal 33 s/d pasal 42 yang mengatur terkait dengan persyaratan dan juga mekanisme pembentukannya, dengan ini kami meminta untuk memekarkan juga daerah kabupaten merauke menjadi kota merauke untuk memenuhi syarat sebagaimana penjelasan pada pasal 35 ayat (4) uu nomor 23 tahun 2014 yaitu persyaratan untuk cakupan wilayah agar memenuhi persyaratan dalam membentuk daerah propinsi dan daerah meliputi: a). Paling sedikit 5 (lima) daerah kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi; b). Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan daerah kabupaten;
4. Berdasar pada bagian keempat undang undang no 23 tahun 2014 tentang kepentingan strategis nasional pada paragraf 1 terkait pembentukan daerah pada penjelasan pasal 49 yaitu pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional dan hal itu berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia.
Pembentukan daerah harus dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten/kota paling lama 5 (lima) tahun. Serta dalam pembentukan daerah persiapan harus memiliki cakupan wilayah dengan batas-batas yang jelas dan mempertimbangkan parameter pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta paramater lain yang memperkuat kedaulatan negara kesatuan republik indonesia.
Selanjutnya di pasal 50 diterangkan pembentukan daerah persiapan dikonsultasikan oleh pemerintah pusat kepada dewan perwakilan rakyat republik indonesia dan dewan perwakilan daerah republik indonesia dan selanjutnya pembentukan daerah persiapan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dengan demikian papua selatan sudah termasuk dalam kategori kepentingan strategis nasional untuk dimekarkan sebagai daerah propinsi papua selatan, karena hal yang sangat sensitif yaitu tentang menanggal paham paham separatisme yang selama ini menghantui keutuhan negara republik indonesia dari papua dengan adanya gerakan opm dll, maka harus diyakini bahwa saladih satu wilayah daerah papua yang mampu memainkan peran untuk keutuhan negara kesatuan republik ndonesia adalah merauke dan daerah asmat, mappi boven digoel (di wilayah selatan papua ini), dengan filosofis suku bangsa malind anim yang mampu menaggal gerakan separatis tersebut yaitu dengan nilai filosofis hidup; izakod bekai izakod kai (satu hati satu tujuan), animha (wujud manusia sejati untuk suatu nilai kebenaran hidup), musamus (nilai kegotongroyongan), gab sai (tempat terbuka untuk siapa saja mau hidup baik di negeri malind anim).
Maka sudah sepantasnya untuk sesegera mungkin pemerintah pusat membentuk daerah propinsi papua selatan, untuk menjaga keutuhan negara republik indonesia dengan kondisionel politik papua saat ini.
5. Dengan maksud mendukung pemekaran wilayah propinsi papua selatan, maka masyarakat pun, meminta kepada pemerintah daerah kabupaten merauke untuk sesegera mungkin mempersiapkan pembentukan daerah kotamadya merauke untuk memenuhi persyaratan pembentukan propinsi papua selatan, paling lambat di akhir tahun 2021 ini, sehingga di awal 2022 kesiapan kita untuk pembentukan propinsi papua selatan sudah siap dan benar benar siap.
6. Terkait dengan penentuan karater gubernur propinsi papua selatan, berdasarkan pada aturan pengangkatan sebagai penjabat gubernur harus memenuhi syarat dasar dan kriteria sebagai yang telah diatur dalam undang- undang dan pasal 132 ayat (1) peraturan pemerintah no. 6 tahun 2005 tentang tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala, yaitu:
a. Mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
b. Menduduki jabatan struktural eselon i dengan pangkat golongan sekurangkurangnya iv/c bagi penjabat gubernur dan jabatan struktural eselon ii pangkat sekurang – kurangnya iv/b bagi penjabat bupati/walikota.
c. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama 3 (tiga) tahun terakhir sekurangkurangnya mempunyai nilai baik.
Maka kami meminta kepada menteri dalam negeri untuk menunjuk seorang pejabat menduduki jabatan karateker propinsi papua selatan harus benar benar sesuai dengan aturan yang berlaku dan melihat situasional politik papua itu sendiri, dalam hal ini standar aturan sudah sangat jelas dengan persyaratan yang sudah di sepakati, namun kami perlu sampaikan untuk menjadi pertimbangan menteri dalam negeri terkait dengan menunjuk pejabat karateker gubernur papua selatan yaitu : harus sesuai aturan dan lebih clier lagi yang berada dalam kementerian dalam negeri yang notabene adalah anak papua. Mengingat situasi politik secara internal orang papua selatan sendiri sehingga perlu di pikirkan baik akan hal tersebut.
Point penegasan diatas, terkait penentuan pejabat theknis (gubernur) sengaja dijadikan point terakhir karena ketika kita melihat pada runtutan atau tahapan prosesi pemekaran propinsi papua selatan tentunya endingnya adalah siapa yang akan dipercayakan dari kementerian dalam negeri untuk menunjuksalah satu pejabat menduduki jabatan penjabat theknis (gubernur) propinsi papua selatan, yang kemudian akan bertugas mengemban amanah untuk mempersiapkan daerah definif propinsi papua selatan yang akan menjadi salah satu daerah pemekaran baru mengikuti pemilihan umum serempak yang direncanakan pada tahun 2024 nantinya.
Tentunya berlandaskan pada aturan perudang undangan yang berlaku, kita sebagai masyarakat harus mengetahui apa saja yang menjadi tugas dan tanggungjawab seorang pejabat pelaksana theknis (plt gubernur), tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut :
1. Membentuk sotk (susunan organisasi dan tata kerja) daerah persiapan provinsi papua selatan (pembentukan organisasi perangkat daerah – opd);
2. Membentuk lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu (kpud dan bawaslu) .
3. Membentuk unsur legislatif (dprd daerah persiapan provinsi papua selatan) atas perolehan suara bagi setiap para anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Penyelenggaraan tata kelola daerah persiapan provinsi papua selatan yang baik, bersih dan berwibawa (good government and clean governance);
5. Penyiapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah persiapan pps, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti :
A. Dokumen draf rpjpd (rencana pembangunan jangka panjang daerah) persiapan pps;
B. Dokumen draft rtrw (rencana tata ruang wilayah) pps;
C. Dokumen draft rpjmd (rencana pembangunan jangka pendek menengah daerah) teknokratik persiapan pps;
6. Menyiapkan regulasi atau peraturan atas pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah persiapan pps yang terdiri atas pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi penggunaan keuangan daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
7. Melakukan penataan kelambagaan aset atas pelimpahaan aset dari pemerintah provinsi papua kepada daerah persiapan provinsi papua selatan, p3d (pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen) meliputi :
A. Sumbedaya manusia (aparatur) yang di relokasi ke daerah persiapan pps;
B. Aset tanah dan bangun yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
C. Dokumen atas segala kebutuhan terhadap penyelenggaran daerah persipan pps.
8. Mengedepankan aspke tertib administrasi atas tata kelola penyelenggaran daerah persipan pps menjadi daerah otonom (definitif) di tahun 2024;
9. Mempercepat dan mendorong daerah persipan provinsi papua selatan menjadi daerah otonom (definitif) provinsi papua selatan di tahun 2024; 10. Menyelenggarakan pelaksanaan pemilu dpr ri, dpd, dprd provinsi papua selatan, dprd kabupaten/kota dan pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur (definitif) provinsi papua selatan di tahun 2024.
Dengan melihat tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat pelaksana thektis gubernur papua selatan diatas, tentunya perlu ada kriteria kriteria khusus yang perlu di rekomendasikan, dan tidak kalah penting juga bahawa penunjukan pj gubernur papua selatan ini harus memperhatikan terkait politik local papua karena; ketika ditunjuk bukannya seorang pejabat yang paham terkait dengan persoalan birokrasi pemerintahan maka akan menjadi persoalan baru lagi yang akan memperhambat mempersiapan propinsi papua selatan yang definif, sehingga untuk menjadi referensi ada beberapa point dibawah ini yang menjadi pemikiran tentang kriteria pajabat yang sekiranya bisa secara professional untuk menjalan tugas dan tanggungjawabnya.
Kriteria diharapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi kami di papua selatan mengingat jabatan pj.gubenur dan pj.bupati yang harus di isi oleh menteri dalam negeri sebanyak 272 daerah propinsi dan kabupaten/kota sehingga kriteria yang menjadi pertimbangan yang kami usulkan dari papua selatan sebagai daerah propinsi papua selatan adalah, sebagai berikut :
1. Pelaksana tugas (plt) atau penjabat gubernur daerah persiapan provinsi papua berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya – kementerian dalam negeri ri atau pemerintah provinsi papua yang ditunjuk dan diangkat oleh menteri dalam negeri ri;
2. Penetapan pelaksana tugas (plt) gubernur daerah daerah persiapan provinsi papua berdasarkan surat penugasan menteri dalam negeri ri;
3. Pelaksana tugas (plt) gubernur daerah persiapan provinsi papua bertanggung jawab kepada menteri dalam negeri ri;
4. Percaya dan taqwa kepada tuhan yang maha esa;
5. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta seorang yang profesional;
6. Bertugas di kementerian dalam negeri ri (baik eselon i maupun eselon ii);
7. Orang asli papua (oap);
8. Seorang pamong yang berasal dari sekolah tinggi/akademi pemerintahan;
9. Pangkat/golongan dan jabatan telah memenuhi persyaratan untuk dapat di tunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur daerah persiapan provinsi papua selatan;
10. Pernah bertugas di wilayah administratif provinsi papua;
11. Dapat mengantarkan daerah persiapan provinsi papua selatan menjadi daerah otonom (definitif) provinsi papua selatan di tahun 2024;
12. Berpedoman, taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia.
Demikianlah hal hal yang kami sampaikan lewat tulisan ini, semoga menjadi perhatian pemerintah pusat dan juga pemerintah propinsi papua serta kebupaten merauke, untuk melihat hal penjelasan diatas, sehinga penyelengaraan proses persiapan daerah pemekararan propinsi papua dapat berjalan dengan baik dan lancar serta meminimalisir persoalan yang timbul dalam proses pemekaran wilayah propinsi papua selatan, apalagi dalam hal penunjukan pelaksan tugas pejabat gubernur diharapkan adalah anak papua yang netral dan menunjukan pejabat pelaksana tugas gubernur papua selatan haruslah orang yang berada di dalam struktur kemendgri ri yang sudah memenuhi persyaratan.
Oleh :
Syahmuhar mz.o.gebze, s.sos. M.ap.
(Tokoh muda intelektual muslim papua
Wilayah adat malind anim)