UPDATEBERITA.ID–Mappi. Bertempat diruang rapat KPU Mappi selasa siang 7 september 2021 KPU Mappi mengadakan sosialisasi mekanisme Pengganti Antar waktu, hadir pada kesempatan tersebut Bawaslu Mappi,perwakilan partai politik,Kesbangpol, Polres Mappi dan Koramil Mappi.
Sesuai aturan Dasar hukum Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 Pedoman Tata Tertib Dewan DPR Kabupaten/Kota, PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota. Selasa (7/9/2021)
Yati Enoch Komisioner Devisi Teknis KPU Mappi mengatakan sosialisasi ini sangat perlu di sampaikan kepada Partai Politik dan Steakholder agar sama-sama memahami alur mekanisme nya Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.
Yati Enoch juga menambahkan setelah menerima surat pemberitahuan dari Sekertariat Dewan, KPU membuat surat dan memverifikasi berkas pencalonan DCT Partai.
“Updating Tanggal surat terbaru mengeluarkan berita acara rapat pleno ditanda tangani oleh Komisioner KPU Mappi selanjutnya akan diberikan kembali ke pemerintah kabupaten melalui Sekertariat DPRD Kabupaten Mappi dan Bagian Hukum Sekertariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mappi Bagian Hukum untuk ditindak lanjuti ke Bagian Hukum Provinsi agar diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua hingga nantinya dilakukan Pelantikan begitulah alur mekanismenya” ujar Yati Enoch
Yati Enoch juga Berharap partai politik dapat memberikan informasi ini sampai pada anak ranting dan simpatisannya agar membangun kesepahaman terkait peraturan pemerintah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pengganti Antar Waktu Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi, ia juga mengapresiasi pertemuan tersebut dan berterima kasih atas kerjasama yang telah terbangun dengan baik selama ini.