UPDATEBERITA.ID– Ternate Fron Perjuangan Rakyat Obi ( FPRO) menuntut Pemerintah Daerah Provinsi Maluku utara untuk mencabut Izin usaha PT. Amazing Tabara dan Izin Pebuangan limbah Tailing di kepulauan Obi.
Dalam aksi tersebut, masa Aksi menyampaikan aksi tuntutan di beberapa titik kota ternate yang dimulai sejak pukul 13:00 dini hari di depan kantor cabang Radio Republik Indonesia (RRI) dan bergerak menuju ke kediaman Gubernur Maluku utara. Rabu ( 30/12/2020).
Dalam tuntutannya masa aksi menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan yang kemudian beroprasi di kepulauan obi sangat membawa dampak negatif bagi masyarakat kepulauan obi khususnya masyarakat lingkar tambang seperti desa Kawasi dan desa soligi yang berada di kawasan Obi selatan.
Adam Basirun salah satu masa aksi menyampaikan dalam orasinya bahwa Warga masyarakat desa Anggai dan sambiki sangat khawatir dengan kehadiran PT. Amazing Tabara karena masyarakat di dua desa ini adalah masyarakat Petani dan Nelayan. Oleh karena itu masyarakat desa anggai 99℅ menolak PT. Amazing Tabara tersebut, dan masyarakat desa sambiki 100% menolak kehadiran PT. Amazing Tabara.
” Rencana Pembuangan limbah tailing oleh PT. Halmahera Persada lygen (HPAL) yang rencananya di buang didaerah laut Obi Selatan merupakan tindakan yang di tolak oleh seluru warga masyarakat kepulauan Obi dikarenakan dapat menganggu keberlangsungan ekosistem laut, terumpuh karang, sumberdaya perikanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan dan kehidupan” Ucap Adam
Disaat yang sama Koordinator aksi Risko La Capa menyampaikan bahwa kehadiran tambang tidak membawa dampak yang positif bagi masyarakat kepulauan Obi.
“kita berkaca kepada desa kawasi sampai saat ini jauh dari kata sejaterah padahal perusahaan telah beroparasi lama disana” Ujarnya kepada Wartwan
Kemudian masa aksi membubakran diri sekitar pukul 17:30 WIT di depan kantor Gubernur, setelah menyampaikan pernyataan sikap mereka, dan poin-poin dalam pernyatan sikap tersebut antara lain
Cabut izin usaha pertambangan PT. Amazing Tabara di Desa Anggai, Sambiki, Air Mangga,
Mendesak Gubernur Maluku utara agar segerah mencabut SK /502/ DPMPTSP/VII/2019,
Cabut seluruh izin pertambangan di kepulauan Obi,Tolak pembuangan limbah tailing di wilayah kepulauan Obi, Tolak PT. Bela Kencana di Obi selatan, dan Cabut UU No.11 tahun 2020 cipkes (omnibuslaw).
UB.WR-2013