Pernyataan Sikap Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Minggu, 3 Januari 2021 12:05:18 | By Update Berita
Array

UPDATENERITA.ID Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak / 1 / I / 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, Maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB / 3 / XII / 2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Jumat (03/3/2021)

Dilansir dari siaran Pers pada tangal 2 januari 2021 Ada empati hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utama adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang disebut Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten yang terkait FPI baik melalui situs web maupun media sosial.

Kami dari komunitas pers yang terdiri dari. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan sosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, Kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menerapkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang yang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia “.

2. Maklumat ini mengancam jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan membiayai informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakannya, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menilai informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

UB.RED-208

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments