UPDATEBERITA.ID-Merauke. Saat pengawasan KM. Sirimau pada pejabat Karantina Pertanian Merauke mendapati seorang penumpang membawa dua ekor ayam yang berasal dari Kupang. Dari keterangan pemilik ternyata tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Saat dikonfirmasi Sudirman Kepala Karantina Pertanian Merauke, membenarkan bahwa pada tangal 29 Desember 2020 lalu pihaknya melakukan pengawasan pada kapal penumpang KM Sirimau dan mendapat satu penumpang membawa dua ekor ayam yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Jumat (08/01/2020)
Mengacu pada UU No.21 Tahun 2019, tindakan penumpang tersebut jelas melanggar pasal 35 yaitu; tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dan tidak melaporkan kepada pejabat Karantina. Lebih jauh tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Gubernur Papua No.158 Tahun 2006 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua.
“Sesuai tindakan karantina, terhadap dua ekor ayam tersebut dilakukan penahanan. Dalam hal ini pemilik yang diberikan kesempatan selama 3 hari kerja untuk melengkapi persyaratan dari daerah asal. Karena pemilik tidak menyanggupi, Maka dilakukan penolakan, dan ditegaskan agar pemilik segera membawa kembali media pembawa dua ekor ayam ke daerah asal atau keluar dari daerah tujuan oleh pemilik dalam jangka waktu yang ditetapkan. “pungkas sudirman
Karena tidak menyanggupi lanjut Sudirman, sehingga dilakukanlah tindakan pemusnahan sesuai tata cara pemusnahan yang ditetapkan UU 21 tahun 2019 Pasal 47 ayat 1 yaitu dengan cara menghubungkan, menghancurkan, mengubur, dan / atau pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak menganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Sudirman, Kepala Karantina Pertanian Merauke, pembawa pembawa pembawa penyakit. “Karantina tidak memberikan toleransi terhadap organisasi yang melalulintaskan komoditas atau tumbuhan yang membawa Penyakit.” Ungkap Sudirman.
UB.RED-201