UPDATEBERITA.ID-Jakarta. Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya. Perbuatan pelaku terungkap setelah aksi diketahui sang ibu.
Aksi rudapaksa ayah tiri berinisial RDP (40) tersebut ternyata dilakukan secara berulang-ulang. Tak terima dengan hal itu, ayah kandung korban MAKT melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, aksi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya telah dilakukan dari tahun 2018.
Dijelaskannya, korban suka bercanda dengan tersangka, namun tersangka sering kali memegang payudara korban.
“Perbuatannya dilakukan saat ibu korban sedang bekerja, tersangka yang hanya berdua dengan korban lalu mencabuli dengan memasukkan ke dalam vagina korban,” ungkap Kombes Ady, Kamis (14/01/2021).
Sang ibu yang melihat hal Itu, lalu melaporkan kepada ayah kandung korban hingga melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Atas dasar laporan itu, pelaku RDP berhasil kita tangkap,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak
UB.RED-208