UPDATE BERITA. ID Jakarta – Wakil Bupati Kabupaten Merauke, H.Riduwan, S. Sos, M. Pd mengikuti Workshop tentang : “Posisi dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah” yang diselenggarakan di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, sebagai Narasumber dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan seluruh Wakil Kepala Daerah se-Indonesia.
Wakil Bupati Kabupaten Merauke, H. Riduwan, S. Sos, M. Pd mengatakan, kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan semangat berkolaborasi antar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kata Wabup, Sinergitas keduanya merupakan kunci jalannya pembangunan suatu daerah.
Selain itu, kepemimpinan kolektif kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan amanat konstitusi Pasal 18 ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sehingga sebagai pemimpin berkewajiban untuk diimplementasikan hal tersebut untuk membangun daerah secara harmonis, berbagi tugas dan tanggung jawab bersinergi guna mewujudkan Merauke sejahtera aman damai.
Disaat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mengatakan bahwa menjadi Wakil Kepala Daerah merupakan tugas yang berat. Bagaimana harus memposisikan diri sebagai orang kedua.
Apalagi menurutnya, jika Wakil berasal dari partai politik berbeda koalisi perbedaannya lebih besar berpotensi membuat ruang untuk clash dengan pimpinan menjadi lebih tinggi. Padahal, keharmonisan antar keduanya sangat menentukan keberhasilan pembangunan di suatu daerah
Sujahar berharap, Wakil Kepala Daerah kiranya dapat mengemban tugas untuk membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Keduanya harus memiliki hubungan yang akur juga harmonis agar dapat menjalankan seluruh program dengan baik sampai akhir masa jabatan.
UB 203/HB