UPDATEBERITA.ID– Merauke. Tahun ini suksesi kepemimpinan di Universitas Musamus yang merupakan perguruan tinggi negeri di tapal batas paling timur unjung NKRI mulai diperbincangkan oleh kaum intelektual Muda anak-anak asli pemilik hak kesulungan di wilayah Papua Selatan telah melakukan beberapa aksi damai diluar kampus yang intinya mengharapkan anak asli papua Selatan menjadi Rektor di Universitas Musamus Merauke.
Keinginan adik-adik yang kritis dan menyuarakan perubahan di kampus Musamus mengharapkan perubahan dimana mereka pernah terlibat secara langsung di tahun 2017 mencoba untuk mereformasi sistem pemilihan Rektor Universitas Musamus yang baru pertama kali melakukan pemilihan Rektor dan hanya 1 (satu) orang Dosen yang memiliki kriteria sebagai calon Rektor yaitu Alm. Prof. Dr. Philipus Betaubun, ST,.MT dengan mengandeng 2 (dua) bakal calon dari Universitas Hasanudin Makasar dan akhirnya yang terpilih Alm. Bapak Philipus Betaubun yang belum sempat menyelesaikan tugasnya sebagai Rektor Musamus telah berpulang kepada Bapak di Surga.
Sebelum Meninggal dunia Almarhum sangat getol memperbaiki apa yang pernah disampaikan oleh beberapa dosen yang sangat kritis melihat kondisi kampus carut marut dari STTM dan diambil alih oleh Pemerintah dan dikelolah sesuai stantadr kampus negeri ini mulai memperbaiki manajemen dan Sumber Daya manusia (SDM), dilihat dari peralihan Universitas Musamus setelah rektornya meninggal dunia terlihat kampus yang berlogo sarang semut ini mulai melakukan proses suksesi pemilihan rektor yang direncanakan dilakukan pada bulan Juni 2021 ini.
Sebelum masuk pembahasan terkait apakah Apakah Sumber Daya Manusia (SDM) Internal Universitas Musamus Telah Memenuhi Ketentuan Permen Ristek RI No.27 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Musamus Khususnya calon Rektor 2021? terlebih kita harus mengetahui sejarah berdirinya Universitas Musamus di Kabupaten Merauke awal berdirinya dengan nama Sekolah Tinggi Teknologi Merauke (STTM) yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan Anim Ha, berdasarkan Akta Notaris nomor 12 tahnu 2001 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Elisabeth Gondro Widyaningsih, SH Notaris di Merauke. Pendiri Yayasan ini adalah Bapak Drs. Johanes Gluba Gebze yang biasa disapa Bapak JGG yang ketika itu menjabat Bupati Merauke.
Waktu itu Bupati (Bapak Johanes Gluba Gebze) sebagai pendiri mempunyai cita-cita yang tulus dan berkeyakinan bahwa untuk mencerdaskan manusia Papua di wilayah adat Papua Selatan hanya dapat diraih dengan mendekatkan Perguruan Tinggi sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan kepada masyaraat yang ada dipinggiran Wilayah Republik Indonesia ini.
Keinginan menghadirkan Perguruan Tinggi Negeri di wilayah Merauke terus bergulir dan pada tanggal 30 Januari sampai tanggal 1 Pebruari 2009, dilakukan kajian awal naskah akademik yang waktu itu di pimpin oleh Ketua Kelembangaan Ditjen Dikti melakukan kajian pembahasan awal naskah Akademik di Universitas Musamus Merauke dan tepatnya pada hari Sabtu Tanggal 23 Mei 2009 bertempat di Tanah Anim Ha Merauke wilayah Selatan Papua diselenggarakan serah terima asset sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dalam rangkah Penegerian Universitas Musamus Merauke oleh Bupati ketika itu Drs. Johanes Gluba Gebze kepada Depertemen Pendidikan Nasional dan akhirnya tanggal 19 November 2010, Presiden RI menandatanggani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Musamus.
Kemudian pada tanggal 22 November 2010 bertempat di Auditorium Universitas Cedrawasih Jayapura Prsiden Republik Indonesia Bapak DR. H. Sosilo Bambang Yudhoyono meresmikan Universitas Musamus (UNMUS) menjadi Perguruan Tinggi Pemerintah ditandai dengan penandatangana prasasti yang masih tersimpan rapi di kampus Unmus dan tanggal inilah setiap tahun semua civitas akademik merayakan dan mengucap syukur berkat Tuhan yang luar biasa buat kemajuan manusia-manusia sejati Anim Ha.
Sejak peralihan Universitas Musamus Merauke kondisi kampus mulai berjalan namun masih tidak nyaman, atmosfir akademik berjalan diluar real yang sesungguhnya ini baru disadari di tahun 2015 Alm. Bapak Prof. Dr. Philipus Betaubun,ST,.MT baru mengusulkan Statuta setelah ada desakan mahasiswa dalam Demonstrasi di Kampus Musamus Merauke, yang menuntut Reformasi Kepemimpinan dan Birokrasi Kampus.
Perjalanan pemilihan Rektor Musamus di Bulan Juli tahun 2016 harusnya dilaksanakan terpaksa tidak dapat berjalan karena belum adanya Statuta Unversitas Musamus sebagai alas hukum pemilihan Rektor belum di sahkan dan tanggal 11 Mei 2016 Terbitlah Permen Ristikdikti No. 27 Tahun 2016 Tentang Statuta Musamus Merauke, kemudian di tahun 2017 adalah awal Pemilihan Rektor Musamus yang Pertama setelah diambil alih oleh Pemerintah.
Permasalahan begitu rumit masih mendera Universitas Musamus Merauke setelah Alamarhum Rektor Musamus Meninggal dunia menjadi catatan pekerjaan yang masih berjalan harus segera dibenahi dan pasti semua civitas Akademik Universitas Musamus Merauke menjalankan tugas rutin yang mimiliki arah dan tujuan yang jelas sehingga indicator dari sebuah Perguruan Tnggi dapat bermanfaat bagi peningkatan Sumber Daya Manusia terkhususnya di wilayah Papua Selatan dan harapan dan kepastian hukum dalam proses pemilihan Rektor universitas Musamus ini dapat mengakomodir calon dari luar Unmus sesuai Permen Ristekdikti RI No. 27 tahun 2016 tentang Statuta Universitas Musamus
Perlu diketahui bahwa Statuta adalah pedoman dasar penyelenggara kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggara kegiatan fungsional sesuia dengan tujuan Universitas Musamus yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku dan tentunya semua civitas akademik Universitas Musamus harus menyadari kenapa dan mengapa sampai belum terpenuhinya calon rektor dari internal Universitas Musamus belum dapat memmenuhi sebagaimana yang tertulis dalam Ketentuan Permen Ristekdikti RI No. 27 Tahun 2016 Tentang Statuta Universitas Musamus Khususnya Calon Rektor 2021 2025.
Persoalan inilah harusnya menjadi tonggak perubahan yang harus dilakukan oleh Civitas Akedemik pascah meninggalnya Rektor dimana tanggal 8 April 2021 ini telah dibuka pendaftaran calon Rektor Musamus periode tahun 2021 -2025 apakah dosen-doesen yang telah memiliki pangkat akademik Lektor Kepala dan berijazah S3 (Doktor) dapat memenuhi ketentuan Pasal 44 Ayat 4 dari Permen Ristekdikti No. 27 tahun 2016 tentang Statuta Musamus yang berbunyi : Panitia memnyampaikan nama-nama bakal calon Rektor paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada senat paling lambat 5 (lima) hari setelah veripikasi.
Kalau melihat kondisi saat ini dalam situasi kampus yang masih dalam proses peralihan dan untuk kali ke 2 (dua) melakukan penyaringan rektor apakah dapat terpenuhi dengan minimal 4 (empat) orang yang harus memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal calon rektor, dan kalau kita melihat Pasal 44 Ayat (4) menyebutkan : Apabila bakal calon rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, maka senat menunjukan dosen baik dari dalam maupun dari luar Unmus yang memenuhi syarat untuk ikut di daftarkan sebagai bakal calon rektor.
Kondisi sekarang ini di Universitas Musamus kalau kita melihat lagi Pasal 39 Ayat (1) huruf (g) secara tegas menyatakan : Berpendidikan Doktor (S3) bagi calon rektor, paling rendah Magister (S2) bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan dan ketua jurusan dan huruf (h): Menduduki jabatan paling rendah lektor kepala bagi calon rektor, calon wakil rektor, calon dekan dan ketua lembaga.
Adanya fakta belum terpenuhinya dan konidisi sebenanarnya yang terjadi di Universitas Musamus Merauke setelah pemberlakuan Statuta belum dijalankan setelah pemilihan rektor periode 2017 -2021. Realitanya kondisi kepangkatan akademik ini rasanya hanya dirasakan segelintir dosen dan pejabat yang telah memenuhi persyarat minimal Lektor Kepala kalau tidak salah data dan informasi yang beredar hanya ada 3 (tiga) orang pejabat yang saat ini memiliki peluang maju sebagai calon rektor Musamus Periode Tahun 2021 -2025.
Maka ada benar juga adik-adik Pemerhati Kemajuan Pendidikan di tanah Papua Selatan mencoba mengulirkan wacana mengakomodir putra asli anak papua yang telah memenuhi psrsyaratan untuk diakomidir dan di dorong ikut masuk sebagai calon rektor Universitas Musamus sebagaimana dasar hukum pada Pasal 44 Ayat (4) dapat berpartisipasi dan mensukseskan pemilihan rektor dengan mendaftarkan secara resmi kepada panitia pemilihan rektor Universitas Musamus Periode 2021-2025.
Pengalaman pahit di tahun 2017 dimana 2 (dua) calon Rektor Unmus waktu itu berasala dari perguruan tinggi di luar papua, sekarang harusnya menjadi momentum perubahan dengan mengutamakan calon rektor selain dari Unmus dapat menerima dari Perguruan Tinggi di Wilayah Papua dan Papua Barat, bukan lagi harus menerima bakal calon rektor dari perguruan tinggi negeri di luar papua.
Sekarang dengan terbentuk panitia pemilihan rektor telah melaksanakan tugas dengan menyampaikan informasi secara terbuka dan masyarakat umum terutama adik-adik pemerhati dan perduli pendidikan di wilayah Papua Selatan telah menyebarkan secara terbuka di media sosial terkait proses pengumuman bakal calon, ini menunjukan keperdulian masyarakat ingin Universitas Musamus Merauke makin maju dan terbuka dan momentum inilah menjadikan panitia pemilihan rektor bekerja secara profesional dan mau menerima masukan dari masyarakat.
Tahap pemilihan telah terjadwal telah di umumkan sampai ditetapkan siapa bakal calon rektor yang terpilih dan pasti akan membawa perubahan Universitas Musamus sebagai lembaga pendidikan di tapal batas timur membawa perubahan Sumber Daya Manusia (SDM) Anim Ha seperti logo sarang semut yang selalu membuat dan mengerjakan mahkotanya yang indah dipandang tentunya kerjasama civitas akademik satu hati membangun Unmus lebih baik dengan calon rektor yang terpilih nantinya.
Penulis adalah : Jermias M Patty, SH,.MH Pernah Jadi Dosen Ilmu Hukum Univ. Musamus Merauke, sekarang berprofesi sebagai Advokat dan Ketua Posbakumadin Blitar Jawa Timur
UB.RED-209