UPDATEBERITA.ID BOVEN DIGOEL – Terdakwa pelanggar tindak pidana pemilihan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Boven Digoel telah dijatuhi hukuman 39 bulan penjara, Rabu (10/02/2021).
Komisioner Bawaslu Boven Digoel Mahmudin Abdullah menjelaskan bahwa sidang pelanggaran dengan nomor temuan : 02/TM/PB/KAB/33.04/XII/2020 melanggar pasal 178 poin C ayat 2.
“Iya terdakwa yang kemarin dipersidangkan melanggar ketentuan pasal 178 poin C ayat 2 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota,” jelasnya.
Mahmudin menerangkan lebih lanjut, kedua terdakwa atas nama Kurnadi dan Agung Surahman mendapat vonis hukuman berbeda dari persidangan kemarin.
“Terkait dengan tindak pidana pemilihan pada saat pungut hitung di Pilkada Boven Digoel pada 28 Desember 2020 pengadilan Negeri Merauke telah memutus perkara nomor 02/TM/PB/KAB/33.04/XII/2020 terhadap saudara Kurnadi 36 bulan dan saudara Agung Surahman 39 bulan,” terangnya.
Mahmudin juga menambahkan bahwa saudara Agung Surahman mendapatkan vonis lebih lama dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif pada saat persidangan dan perannya sangat aktif dibanding saudara Kurnadi.
UB RED-209