UPDATE BERITA. ID Merauke – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke menerima kedatangan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah dibahas Pemerintah Pusat komisi III DPR RI di Jakarta.
Saat diwawancarai wartawan, Wakil Ketua I DPRD Merauke, Hj. Al Mar’atus Solikah, S.Hi mengatakan, sebagai wakil rakyat salah satu tugasnya adalah menyerap seluruh aspirasi masyarakat tak terkecuali mahasiswa.
Sehingga, pihaknya telah mendengar dan menerima tuntutan aliansi mahasiswa Merauke tersebut dan akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“RKUHP ini masih dalam bentuk rancangan dan masih perlu dibahas lagi di Jakarta jadi belum disahkan. Kami sebagai perwakilan di daerah sifatnya menerima aspirasi adik-adik mahasiswa sebagai bagian dari partisipasi publik yang sekiranya tuntunan itu jelas, namun akan lebih sempurna aspirasi itu di bahas bersama dengan badan alat kelengkapan dewan BAPEMPERDA”, ungkap Ibu Al pada Rabu, (6/7/22).
Ibu Al juga berpesan kepada mahasiswa yang melakukan aksi agar tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Sebaiknya menyurat terlebih dahulu sehingga ada waktu dan akan di agendakan pimpinan dewan, bersama badan kelengkapan dewan hering dialog berdiskusi dan mengkaji subtansi persoalan yang dimaksud,” jelasnya.
Selain itu, mahasiswa juga diharapakan agar tetap menjaga sikap dan perilaku dalam menyampaikan aspirasi dan tidak meninggalkan kecerdasan etika.
“Meskipun begitu, semangat adik-adik ini perlu diapresiasi dan disupport, ” demikian tutupnya.
UB-RED 203