UPDATEBERITA.ID Merauke-, Ketua Koalisi Masyarakat Peduli Pemekaran Provinsi Papua Selatan (KOMP4S) yang beralamat di jalan Ahmad Yani Merauke Sekretariat PPS, Yohana Gebze angakat bicara soal pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS).
Kata dia, pemekaran PPS tidak boleh mengabaikan tiga daerah usulan yang diperjuangkan oleh tiga pemilik dusun, diantaranya Korowai, Muara Digoel dan Muyu.
Hal ini disampaikan kepada redaksi Update Berita, Selasa (15/6/2021).
Menurutnya, kesiapan administrasi sudah ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun menjadi prioritas bersamaan dengan pemekaran PPP sehingga PPS ini terbentuk baru dimekarkan.
“Kami dari KOMP4S, meminta keseriusan Bupati di 4 kabupaten ikut mendorong itu. Karena berbicara tentang pemekaran PPS, tiga paket pemekaran itu melekat atau satu paket dengan PPS, sudah ada dan kondisinya sama tinggal diketuk palu saja menjadi UU,” jelasnya.
Yohana menyinggung terkait hasil RDP yang dilakukan bersama komisi II DPR RI beberapa waktu kemarin, hampir tidak disinggung persoalan pemekaran wilayah administrasi Korowai, Muara Digoel dan Muyu.
Dalam RDP tesebut hanya lebih banyak menekankan pada kekurangan anggaran Otonomi Khusus (Otsus). Meskipun ada pembicaraan lain endingnya pada kurangnya anggaran, sementara rakyat membutuhkan akuntabilitas sebagai dasar hukum pernyataan pejabat dengan berbagai alasannya.
Ditambahkan oleh Wakil Ketua KOMP4S, Soleh Sangadji bahwa dengan desentralisasi birokrasi sangat penting di wilayah selatan Papua, melihat dari kondisi geografis yang sangat luas.
Kurang lebih tiga kali luas pulau Jawa, diharuskan pendekatan pelayanan birokrasi terhadap masyarakat adalah hal krusial yang harus diperjuangkan.
Selain dari profesionalisme yang berkaitan dengan jiwa pelayanan yang benar-benar menekankan pada pengabdian yang mulia bisa seiring berjalan, karna perubahan mental tidak bisa dilakukan dalam waktu semalam atau cepat tapi melalui sebuah proses panjang, dialektis yang akan merubah paradigma tersebut.
Berkaitan dengan pemekaran wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB), dalam hal ini pemekaran kabupaten Korowai, Muara Digoel dan Muyu, Soleh berfikir harus bersamaan dengan pemekaran PPS.
Sebab, hal itu akan melengkapi syarat pemekaran, diataranya harus minimal lima kabupaten dalam satu wilayah provinsi.
Selain itu kata dia, yang sangat penting adalah sebagai solusi pendistribusian kekuasaan terutama kepada OAP (Orang Asli Papua) sebagai tuan diatas hak ulayatnya.
Juga pembagian dalam tingkat suku dan marga lebih representatif, tentunya diperkuat dengan produk hukum afirmatif otonomi khusus diatas tanah Papua, hak hak politik dalam yang dijamin secara konstitusional.
Dilain pihak juga disampaikan oleh sekertaris KOMP4S, Engelbertus Sosokcemen bahwa, ruang demokratisasi di empat wilayah Papua selatan harus dibuka sebagaimana mestinya.
“Ini tanggung jawab setiap Bupati di kabupaten Mappi, Asmat, Boven Digoel dan Merauke untuk melibatkan masyarakat dalam menentukan konsep serta cita cita pembangunan kedepan,” katanya.
Dirinya melihat bahwa masih terkesan adanya intrik-intrik kepentingan oknum politisi daerah yang memanfaatkan kepentingan mulia pemekaran PPS.
Tidak ada salahnya dalam proses ini rakyat menjadi tulang punggung penggerak utama untuk perjuangan pemekaran. Pemekaran adalah hajatan demokrasi rakyat dan tujuan akhir adalah kesejahteraan rakyat.
Maka para politisi atau birokrasi tidak bijak jika menjadikan rakyat sebagai kelompok nomor cadangan dalam agenda pemekaran tersebut.
“Kami independen sebagai lembaga kordinasi politik dan sosial yang tergabung di dalam KOMP4S representatif perwakilan dari kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel akan tetap mengawal proses pemekaran ini,” jelasnya.
Dirinya juga berharap, masyarakat dan elemen pemerintah daerah agar berjuang bersama-sama sebagai syarat simbiosis mutualisme agar sinergis dengan masyarakat pemerintah daerah dan pemerintah pusat tetap terjalin.
Salah satunya adalah elemen masyarakat di empat kabupaten akan memimpin sebagai koordinator KOMP4S di setiap kabupaten.
“Ini termasuk kebijakan dengan semangat Sosio demokrasi, sesuai kultur politik masyarakat di kabupatennya masing-masing,” tutupnya.
UB-RED 203