UPDATEBERITA.ID–Mappi. Bertempat diruang rapat pada Rabu 24 Maret 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi mengadakan rapat Koordinasi Pemutahiran Data Berkelanjutan
Tahun 2021 Periode Januari Triwulan I Tahun 2021 yang di hadiri oleh Bawaslu, Perwakilan dari Partai Politik, Dinas Kependudukan dan catatan sipil, Kesbangpol,TNI/Polri dan sekertariat KPU Mappi.
kegiatan ini berlangsung dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker,jaga jarak, mencuci tangan ditengah masa pandemi covid-19.
Menurut Irwan Awaludin Komisioner KPU Kabupaten Mappi Devisi Data Program dan Informasi menyampaikan kegiatan rapat ini sesuai dengan amanat surat edaran nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 , Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutahiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih , PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih .
Irwan juga menambahkan, KPU Kabupaten Mappi melakukan pemutahiran data pemilih secara berkala dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan DUCAPIL, TNI/POLRI, Masyarakat , Partai Politik, Bawaslu, maupun Dinas Kependudukan Catatan Sipil setempat
Dapat mengakses rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Pemutahiran dafrtar pemilih berkelanjutan tahun 2021 dilakukan mulai Januari sampai dengan Desember.
KPU Kabupaten Mappi melakukan terobosan kreatifitas dan inovasi serta sosialisasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan melalui berbagai media.
“Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan januari tahun 2021 dari hasil validasi dan analisa data terdapat perbaikan data pemilih, dimana pemilih laki-laki dan perempuan berjumlah 175 orang terdapat di Distrik Bamgi, pemilih tidak memenuhi syarat laki-laki dan perempuan berjumlah 50 orang terdapat di Distrik Kaibar, daftar pemilih berkelanjutan total 15 Distrik di Kabupaten Mappi berjumlah 89.574 pemilih” Ucap Irwan Awaludin Komisioner KPU Kabupaten Mappi Devisi Data Program dan Informasi
“Saya berharap agar masyarakat bartisipasi memberikan masukan dan tanggapan dengan menunjukan data diri kependudukan KTP-el, Surat Keterangan,Kartu Keluarga,Paspor,atau Dokumen Kependudukan lainnya mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan berkait alasan kesalahan data pemilih, Pemilih baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat” tutup Irwan Awaludin Komisioner KPU Kabupaten Mappi Devisi Data Program dan Informasi
UB.RED-208