UPDATEBERITA.ID–Merauke. Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir Untung Sangaji MHum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos melaksanakan Konferensi pers terkait Keberhasilan Tim Buser Satuan Reskrim Polres Merauke mengungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Hp bertempat di Ruangan Humas Polres Merauke. Senin, (3/5/2021)
Menurut Kasubbag Humas sebagai awal konferensi pers mengatakan bahwa Polres Merauke dalam hal ini tims Opsnal reskrim kembali berhasil mengungkap kasus Cauranmor yang terjadi di Merauke yang meresahkan warga kemudian kembali menindak lanjuti keberhasilan ungkap kasus pencurian yang terjadi di muting polder beberapa hari lalu.
Lanjut dikatakan Kasat reskrim bahwa kemarin (1/5), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke mendapatkan informasi adanya percobaan pencurian motor di sekitar komplek Mopah Lama, kemudian timopsnal menangkap pelaku lalu dilaksanakan interogasi dan berhasil mengungkap 5 unit sepeda motor sebagai barang bukti
“Ia benar diduga pelaku Curanmor berinisial AM beralamat di kompleks jati-jati Merauke, kita masih kembangkan, sedangkan pelaku curi hp yang muting polder berinisial MK, kita proses lanjut” ujar Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos
Adapun 5 unit sepeda motor tersebut yaitu Yamaha Mio warna kuning, Yamaha Vega warna emas, Yamaha Jupiter warna hitam merah, Yamaha Jupiter warna hitam dan 1 unit motor Yamaha Jupiter warna hitam,”
Lanjut dikatakan sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp.700 ribu hingga dua juta rupiah, dengan lokasi penjualan di pinggiran kota seperti di sermayam, erom dan kompleks jati-jati sudah 9 kali dilakukan pencurian dengan TKP berbeda
Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Dihimbau kepada warga Merauke merasa kehilangan dan memiliki kendaraan kasus pencurian dapat melihat kendaraan 5 ini yang diamankan, dapat diambil dengan menunjukkan bukti pemilikan, Jangan coba-coba membeli kendaraan hasil curian karena warga dapat di jerat dengan pasal penadah hasil pencurian, laporkan kepihak Kepolisian terdekat bila ada yang menjual kendaraan tanpa surat-surat.
UB.RED-201