UPDATEBERITA.ID MERAUKE – Sejumlah perwakilan organisasi kepemudaan di Kabupaten Merauke mendatangi Polres Merauke untuk membuat laporan atas dugaan ujaran rasis oleh Permady Arya alias Abu Janda, Sabtu (30/01/2021).
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang mewakili pembuatan laporan tersebut di pimpin oleh DPD KNPI Merauke, HMI Cabang Merauke, GMKI Cabang Merauke, PMKRI Cabang Merauke, KAMMI Daerah Papua Selatan dan GAMKI Cabang Merauke.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Merauke, Simon Petrus Balagaize mengatakan bahwa laporan tersebut dimasukan agar ada efek jera bagi pelaku sehingga tidak terjadi hal-hal yang mengancam persatuan bangsa.
Kata Simon, pernyataan yang dikeluarkan oleh Abu Janda terhadap mantan Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai adalah bentuk penghinaan terhadap masyarakat Papua.
Menurutnya, bahasa evolusi yang disematkan pada Natalius Pigai menyinggung masyarakat ras melanesia dan terkhusus Papua sebab hal itu mengisyaratkan adanya perubahan fisik yang belum selesai.
“Kami berharap Kapolres Merauke, Kapolda Papua dan Kapolri agar menindaklanjuti laporan aduan kami dan Abu Janda harus ditahan sama seperti Ambroncius Nababan,” jelas Simon pada wartawan.
Simon menegaskan bahwa Pemuda Merauke sepakat untuk menolak segala bentuk rasisme yang akan mengancam keutuhan bangsa.
Dengan demikian terduga pelaku ujaran rasis, Abu Janda dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
UB RED-203