UPDATEBERITA.ID–Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Najamuddin,MH dan Kasubbag Humas AKP Ariffin, S.Sos melaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan penangkapan 4 pelaku kasus narkoba, pelaksanaan Konferensi Pers ini dilakukan di teras Mapolres Merauke. Selasa, (26/1/2021)
Kata Kapolres Merauke, pengungkapan kasus Narkoba di Merauke ini membuktikan bahwa Polres Merauke bekerja, meskipun kita disibukkan dengan kasus Makar dan lain-lain, Saya bangga dengan kinerja Satuan Res Narkoba yang berhasil ugkap kasus ini.
“Pendistribusian narkoba ini melalui transaski online dan melalui jalur pengiriman dari luar Merauke,”ungkapnya.
“Narkoba ini membunuh bangsa, Narkoba bikin bodoh, bikin ketagihan, pertama dikasih gratis terus mereka bikin pancuri untuk beli Narkoba itu, kita punya tugas yang besar,” jelasnya
Lanjut di tambahkan oleh kasat Narkoba bahwa keberhasilan SatresNrkoba berhasil ungkap 2 kasus Narkoba yang pertama pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Ganja sebanyak 7 paket dan 1 bungkus plastik hitam
Yang di tangkap pada tanggal (27/1) TKP di jalan Ermasu dengan 3 orang pelaku dengan inisial AF, IR dan SP kemudian 1 kasus Psikotropika obat-obat penenang sebanyak 209 butir di jalan Arafura Buti Merauke dengan inisial pelaku WEW.
“Dalam 1 paket ganja harganya bervariasi dari 35 ribu hingga 50 ribu, kemudian 1 butir obat Narkoba ini dijual sebesar 35 ribu rupiah per butirnya dan untuk harga perpapannya mencapai 350 ribu ripuah” ucap SatresNrkoba
Dan untuk para pelaku ganja dijerat primer pasal 114(1) subsider pasal 111(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan pelaku obat-obatan dikenakan pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” lanjutnya
Dan disaat yang sama Kasubbag Humas Polres Merauke menghimbau kepada seluruh warga Merauke agar jangan sekali-kali mencoba atau terjerumus dalam dunia Narkoba, karena Narkoba akan membunuhmu, dan laporkan segala bentuk peredaran narkoba kepada pihak Kepolisian bila mengetahuinya.
UB.RED-201