UPDATEBERITA.ID -KABUPATEN ASMAT,Polemik terjadi setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Selatan terkait peresmian dan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asmat, yang tertuang dalam surat nomor 100.2.1.4/410/Tahun 2024. Dokumen tersebut memicu perdebatan hukum, terutama karena ditemukan adanya indikasi kesalahan administratif dalam SK tersebut. Pada bagian “Mengingat” poin ke-11, tertulis bahwa keputusan ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2024, yang justru mengacu pada penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mappi, bukan Kabupaten Asmat.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Asmat, Aloysia Hahare, menegaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan dua surat keputusan, yaitu Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 23 dan Nomor 50 Tahun 2024. “Kami hanya mengeluarkan dua surat yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor 23 dan Surat Keputusan KPU Nomor 50 Tahun 2024,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Asmat pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Aloysia juga menambahkan bahwa isu-isu yang beredar terkait status Bapak Yoel Manggaprou adalah tidak berdasar. Menurutnya, KPU telah memastikan bahwa seluruh persyaratan pendaftaran telah dipenuhi dengan baik. “Kami sudah mengecek bahwa pendaftaran Bapak Yoel Manggaprou tidak cacat hukum dan lengkap secara pemberkasan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abraham Yamlean, Komisioner KPU Kabupaten Asmat, turut menyampaikan keprihatinannya terkait potensi kesalahan dalam pembuatan SK Gubernur Papua Selatan. Ia menekankan bahwa SK yang seharusnya menjadi acuan adalah Surat Keputusan KPU Nomor 50 Tahun 2024. “Kami sangat menyayangkan adanya peristiwa ini. Seharusnya, surat penetapan dan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Asmat mengacu pada SK KPU No. 50,” paparnya.
Abraham berharap Pemerintah Provinsi Papua Selatan dapat segera merevisi atau mengklarifikasi kesalahan dalam SK tersebut. Menurutnya, peran KPU hanya terbatas pada proses penetapan, sementara proses lebih lanjut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan provinsi. “Kami hanya sampai pada penetapan, selanjutnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan provinsi. Sebab surat keputusan kami sudah jelas tentang Penggantian Antar Waktu (PAW), dimana Bapak Yoel Manggaprou telah digantikan oleh saudara Herni Airo sesuai dengan surat dari DPP PDI Perjuangan ” tutupnya.
Masalah ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam proses administratif dan legal, terutama pada hal yang berdampak langsung pada struktur pemerintahan di daerah. Jika tidak segera diselesaikan, kekeliruan ini berpotensi menjadi celah bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan hukum. ***UB-002