UPDATEBERITA.ID Merauke – Praktisi Hukum, Aloysius Dumatubun kembali menanggapi pernyataan LMA Kabupaten Merauke yang meminta agar dirinya untuk menarik laporannya terkait gelar Drs yang disandang Calon Bupati terpilih.
Menurutnya, LMA Kabupaten tidak mesti terlibat jauh dalam persoalan ini sebab domain LMA adalah mengurus adat istiadat.
Hal ini sebagaimana dalam UUD 1945, perubahan kedua tahun 2000, Tercantum dalam pasal 18 B ayat 2 yang isinya negara menghormati adat istiadat masyarakat setempat sepanjang masih ada. penghormatan dari negara RI kepada masyarakat adat maka lahir lah UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus.
“Negara menghormati hak mereka (LMA: Red) untuk mengurus adat istiadatnya. Jadi kalau kita bicara Pilkada,minta maaf ini pagarnya sudah berbeda. Pagar adat dan pagar aturan negara mengenai pejabat publik sudah berbeda,” jelasnya, Kamis (24/12/2020).
Dirinya meminta agar LMA Kabupaten Merauke lebih fokus mengurus soal ada istiadat, sebab fakta di lapangan menunjukan lembaga masyarakat adat dianggap tidak mampu mengurus masyarakat adat yang ada di Kabupaten Merauke.
Contoh kata dia, masih saja terjadi tumpang tindih jual beli obyek tanah yang sama kepada orang/Subseksie yang berbeda, sehingga terjadi sengketa tanah adat.
“Pesan saya, sebelum LMA menertibkan masyarakatnya atas kasus jual beli tanah lebih mulia LMA jangan melompat pagar aturan pilkada. Mohon maaf dan ampun kepada pemangku adat,” katanya.
“Saya minta tolong kepada saudara/i saya di LMA Kabupaten agar jangan mencampuradukan persoalan ini. Negara sudah memberikan penghormatan agar mengurus soal adat istiadat,” pintanya.
Kata dia mengimbuhkan, pemilihan ketua adat dan kepala daerah merupakan dua hal berbeda. Kalau kepala daerah dipilih ada banyak persyaratan yang menurutnya itu menjadi point penting dalam persoalan yang dilaporkan oleh dirinya.
“Kalau kepala daerah atau pejabat publik yang dipilih harus melalui bebarapa persyaratan yang itu saya lihat ada kekurangan sehingga saya laporkan,” kata dia.
Kekurangannya menurut dia, apakah ijazah/gelar “Drs “ yang disandang itu boleh dipergunakan di ruang publik. Sebab persyaratan penting agar ijazah/gelar “Drs” dapat dipergunakan di ruang publik apabila telah memenuhi aturan PP nomor 23/59 tentang peraturan ujian negara untuk mendapat gelar bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta.
“Jadi saya tekankan lagi bahwa ini soal aturan,” demikian tandas Aloysius Dumatubun.