Updateberita.id_Merauke- Praktisi Hukum di Kabupaten Merauke, Aloysius Dumatubun mempertanyakan keabsahan gelar (Drs) yang disandang salah satu calon Bupati Merauke yang maju saat Pilkada Merauke 2020.
Menurutnya, jika mengacu pada UU nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional disempurnakan dengan UU nomor 20 tahun 2003 dan selanjutnya lahir peraturan pemerintah (PP) nomor 30 tahun 1990 tentang perguruan tinggi yang seterusnya oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat keputusan nomor 036/U/1993 yang menjelaskan bahwa gelar-gelar lama (Ir, Drs, Bsc dll) dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Namun demikian, bagi para akademisi yang menggunakan gelar yang lama negara tetap memberi kewenangan kepada mereka tetap menggunakan gelar tersebut yang telah sampai tutup usia,” jelasnya, Jumat (18/12/2020).
Akan tetapi kata dia, Mendikbud memberikan batasan bahwa setelah berlakunya UU nomor 2 tahun 1989 hanya warga negara kelahiran 1964 dan 1965 yang merupakan generasi terakhir menggunakan gelar tersebut.
“Maka warga negara yang kelahiran 1966, 67, 68, 69, 70 dan 71 tidak bisa lagi mengunakan gelar yg lama sesuai UU Sisdiknas,” imbuhnya.
Selanjutnya, setelah surat keputusan Mendikbud dikeluarkan tadi maka lahirlah keputusan Menteri nomor 154 tahun 2014 tentang rumpun pohon ilmu pengetahuan.
“Tujuan rumpun pohon ilmu pengetahuan ini, kita para sosiolog yang mempelajari interaksi hubungan antar manusia tidak mungkin bisa kita melompat ke rumpun pohon ilmu pengetahuan teknik, misalnyan matematik. Itu sudah tidak mungkin,” katanya.
Lanjut dia, berkaitan dengan salah satu paslon yang maju dalam Pilkada Merauke kemarin dengan menyandang gelar Drs atas dasar surat keterangan dari Ketua Yayasan yang isinya yang bersangkutan (ybs) telah mengikuti ujian negara dan dinyatakan lulus sehingga ybs dapat menyandang gelar “Drs” dengan alasan masa transisi.
“Pertanyaan yang muncul, sejak kapan Yayasan mempunyai kewenangan memberikan surat keterangan lulus kepada mahasiswa/mahasiswi pada perguruan tersebut?,” katanya mempertanyakan.
Tolong dicatat kata dia yang juga sebagai pemerhati pendidikan ini bahwa, yang berwenang mengeluarkan surat keterangan lulus ujian negara adalah Panitia ujian negara yang disamakan dengan koordinator kopertis/ll Dikti dibawah pengawasan Universitas Negara.
Setiap calon/peserta ujian negara yang akan mengikuti ujian negara wajib menyerahkan pangkalan data perguruan tinggi. Panitia ujian negara disamakan ini mempunyai wewenang menerima Calon ujian negara, menentukan Calon ujian negara, memberikan tanda kelulusan atau tidak lulus Calon ujian negara.
Sehingga di dalam ijazah tanda kelulusan Calon ujian negara ada tanda tangan dan cap dari panitia ujian negara disamakan, kopertis/ll dikti, rektor untuk universitas, ketua untuk sekolah tinggi dan direktur.
Persyaratan diatas diatur dalam peraturan pemerintah nomor 23/1959 tentang peraturan ujian negara untuk memperoleh gelar universitas bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta.
Berdasarkan hal diatas, dirinya mempertanyakan kembali kredibilitas penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Merauke pada saat memverifikasi persyaratan calon Bupati tidak menghub Dirjend Dikti atau pihak kopertis wilayah IX Makasar.
Berdasarkan PP 23 tahun 1959, pihak Yayasan tidak berkompeten menerbitkan surat keterangan lulus ujian negara yang dipersamakan.
Harusnya kata Aloysius, KPU meminta bukti autentik bahwa ybs telah mengikuti ujian negara dari panitia ujian negara disamakan lewat kopertis/ll dikti wilayah IX Makassar.
“Sangat disayangkan ternyata masyarakat jauh lebih cerdas dari KPU dan Bawaslu. Dengan tegas Aloysius meminta kepolisian merauke menyidik keabsahan surat keterangan nomor 340/stisip/ix/2020, tanggal 14 September 2020, Karena surat ini bertentangan dengan PP nomor 23/1959,” demikian Aloysius Dumatubun.
(UB203)