UPDATEBERITA.ID-Boven Digoel
Sentra Pegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU)Boven Digoel yang terdiri dari tiga unsur yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian telah melakukan pembahasan tahap II dan penitipan tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Merauke(03/02/2021
Koordinator Sentra Gakkumdu Mahmudin Abdullah menjelaskan bahwa proses ini adalah merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pelanggaran Pilkada Bupati Boven pada 28 Desember 2020.
“Pada pilkada Boven Digoel diduga dua oknum pelanggar berinisial AS dan K memberikan imbalan sejumlah uang Rp. 200.000/orang kepada masyarakat yang notabene bukan penduduk Boven Digoel ( KTP luar daerah Boven Digoel ) menggunakan C pemberitahuan orang lain untuk melakukan pencoblosan satu kali atau lebih (diarahkan untuk coblos pasangan calon tertentu)di TPS 003 Kampung Sokanggo Distrik Mandobo “pungkasnya
Mahmudin Abdullah menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran dengan nomor temuan : 02/TM/PB/KAB/33.04/XII/2020 melanggar pasal 178 poin C ayat 2.
“Iya tersangka yang hari ini kami proses diduga melanggar ketentuan pasal 178 poin C ayat 2 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota,”pungkasnya
Mahmudin menambahkan penitipan tersangka sudah dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Boven Digoel yakni dari unsur Kejaksaan Negeri Merauke ke lapas Merauke dan akan dilimpahkan ke Pengadilan negeri Merauke untuk diagendakan persidangan.
UB.RED-209