UPDATEBERITA.ID–Merauke. Karantina Pertanian melakukan pemusnahkan media pembawa, dua ekor ayam dan empat batang bibit jeruk yang berasal dari luar Papua. Jumat (19/03/2021)
Media pembawa dua ekor ayam batang bibit jeruk tersebut didapat dari hasil pengawasan pejabat Karantina Pertanian Merauke di Bandara Mopah dan Pelabuhan Laut Merauke.
Pemusnahan ini dilakukan Sesuai Instruksi Gubernur No. 2 Tahun 2000 melarang peredaran benih tanaman jeruk di wilayah Propinsi Irian Jaya.
“Dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD). Tanaman jeruk dilarang masuk ke wilayah Papua jika tidak disertai degan sertifikat Balai atau Sertifkasi Benih yang dinyatakan sehat dari penyakit CPVD” ucap Abdul Rasyid, selaku Koorfung Karantina Tumbuhan.
Senada juga disampaikan oleh drh. Yayan Taufik Hidayat, bahwa penyakit Avian Influenza dapat terbawa oleh unggas dewasa asal luar wilayah Papua, yang berpotensi memberikan kerugian sangat besar bagi peternakan.
“Hal ini juga berdasar dari Keputusan Gubernur Papua No. 158/2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Papua,” kata drh. Yayan Taufiq Hidayat.
Pemusnahan ini disaksikan pejabat instansi terkait, pemusnahan bibit jeruk dan ayam dilakukan di insinerator Karantina Pertanian Merauke, dengan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Dan disisi lain Kepala Karantina Pertanian Merauke menekankan bahwa penyakit HPHK dan OPTK dapat tersebar dengan cepat.
“Oleh karenanya, kita tegas, harus zero tolerance. Mau sedikit apapun media pembawa dapat memberikan kerugian bagi kita semua” tutup Sudirman.
UB.RED-201