UPDATEBERITA.ID MERAUKE,- Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Merauke No 440/3737 Tentang Penutupan sementara penyebrangan sungai Bian guna pencegahan penyebaran Covid 19 maka petugas membagikan dan mensosialisasikan isi Surat tersebut kepada para pemilik perahu belang dan drivernya.
Penutupan penyebrangan Sungai Bian yang menghubungkan beberapa Distrik di Kabupaten Merauke ini sedianya berlaku sejak tanggal 20-31 Agustus.
Hal ini dikarenakan wilayah Distrik Okaba telah menjadi zona merah penyebaran Covid 19 dalam pekan terakhir.
Namun demikian, ada beberapa pengecualian untuk dapat menyebrang selama masa penutupan ini. Seperti untuk pasien darurat, jenazah dan pengantarnya serta bagi instansi pemerintah, TNI/POLRI dan perbankan dapat tetap menyebrang dengan membawa Surat Perintah Tugas serta Surat rapid antigen dengan hasil negatif.
Sejauh pemantauan wartawan Update berita id pada Minggu, (22/8/2021) penyebrangan Sungai Bian terlihat ramai seperti biasa.
Tidak terdapat petugas yang berwenang menertibkan pelaksanaan penutupan penyebrangan ini. Beberapa pelaku perjalanan yang telah menyiapkan Surat Tugas dan hasil swab antigen tidak tahu harus menyerahkan surat tersebut kepada siapa.
Menurut seorang driver belang, Suwandi Binsegong atau yang akrab dipanggil Pace Andi ini mengatakan bahwa mereka bingung antara setuju atau tidak setuju dengan peraturan ini.
Di satu sisi penyakit ini harus dicegah namun disisi lain masyarakat juga butuh transportasi dan butuh penghasilan.
“Kalau belang tidak jalan, kami driver dan anak-anak buruh belang tidak dapat uang, itu petugas datang kasih surat tetapi tidak jelaskan sebenarnya ini penyakit apa, nanti ada bapak ibu guru menyebrang baru kami bisa tanya” ungkap Pace Andi sambil menunjukkan Surat Edaran tersebut.
Disayangkan pula masyarakat di Sungai Bian belum mengetahui tentang protokol kesehatan sehingga mereka tetap beraktifitas seperti biasa tanpa masker, tidak berjaga jarak serta tidak memperhatikan kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun.